Pimpin Apel Pagi, Kakan Kemenag Malra Tegaskan Tindak Lanjut SE No. 9 Tahun 2024

Humas Berita Utama 12 Agustus 2024 39 kali Pimpin Apel Pagi, Kakan Kemenag Malra Tegaskan Tindak Lanjut SE No. 9 Tahun 2024

Langgur, Inmas (12/8/2024) - Kepala Kantor Kemenag Maluku Tenggara, Ahmad Raharusun, S.Pd., M.Pd., memimpin apel pagi di lingkungan Kemenag Malra. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh ASN yang hadir.

Pertama, Ahmad Raharusun menegaskan pentingnya menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag RI. Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN Kemenag Malra wajib mematuhi aturan tersebut dalam rangka menjaga kerapian dan profesionalisme di lingkungan kerja.

Selain itu, ia juga membahas persiapan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Raharusun menginstruksikan agar seluruh ASN terlibat aktif dalam persiapan upacara kemerdekaan, memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Terkait administrasi keuangan, Kakan Kemenag Malra mengingatkan bendahara untuk tertib dalam menyusun laporan keuangan serta melakukan sinkronisasi antara absensi pegawai dengan pembayaran tunjangan kinerja dan uang lauk pauk. Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, Ahmad Raharusun juga menyoroti pentingnya penertiban dokumen-dokumen aset negara. Ia meminta agar seluruh aset yang dimiliki oleh Kemenag Malra didokumentasikan dengan baik dan tertib, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas instansi.

Arahan yang disampaikan oleh Kakan Kemenag Malra ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab seluruh ASN di lingkungan Kemenag Malra dalam menjalankan tugas dan fungsinya.