Penyuluh Agama Islam KUA Kei Kecil Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

IRAMAYA FAKOUBUN, S.HI Berita Satker 20 Maret 2024 67 kali Penyuluh Agama Islam KUA Kei Kecil Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha PENDAMPINGAN PROSES PENGAJUAN SERTIFIKAT HALAL

Langgur, 20/3/2024 - Penyulu Agama Islam Kantor Urusan Agama, Iramaya Fokaubun, SHI., yang juga sekaligus sebagai Pendamping Produk Halal (P3H) terus berkomitmen dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku usaha dalam mendapatkan Sertifikat Halal Baik Self Declare maupun Reguler (Mandiri). Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memiliki pemahaman yang tepat dan proses pengajuan berjalan lancar.

Salah satu contohnya adalah pendampingan yang dilakukan kepada pelaku usaha Rumah Makan CV. Fahry dalam proses pengajuan sertifikat halal mandiri. Meskipun Sertifikasi halal reguler bukan merupakan tupoksi P3H, namun komitmen untuk melakukan pendampingan tetap dijalankan.

Pendampingan tersebut meliputi asistensi dalam penyusunan dokumen, verifikasi dokumen, dan koordinasi dengan Ketua Satgas Halal Kantor Kemenag Kab. Maluku Tenggara dan Pusat Studi Halal IAIN Ambon .

Ira Fakaubun juga memberikan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan konsumen.

"Alhamdulillah, berkat pendampingan oleh kami dapat memahami persyaratan dan prosedur pengajuan sertifikat halal dengan baik. Kami sangat terbantu dan proses pengajuan menjadi lebih mudah," ungkap Ny Fahry, pemilik Rumah Makan CV. Fahry.

Kepala KUA Kec kei kecil Muchlis Azhari Rahayaan, S. Sos, mengapresiasi peran penyuluh agama dalam membantu pelaku usaha. "Penyuluh agama memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha walaupun proses pengjuan sertifikat halal reguler (mandiri) bukan tanggungjawab sepenuhnya oleh penyuluh namun KUA sebagai pelayanan masyarakat maka peran penyuluh dibutuhkan. Mereka menjadi jembatan antara pelaku usaha dan Satgas Halal, sekaligus memastikan proses pengajuan sertifikat halal berjalan sesuai prosedur," ujarnya. Program pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha merupakan salah satu wujud nyata komitmen Kemenag dalam mendukung industri halal di Indonesia. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menembus pasar global.

Pelaku usaha rumah makan CV. Fahry mengatakan bahwa  penyuluh telah memberikan bantuan yang berarti kepada pelaku usaha rumah makan, CV. Fahry, dalam proses pengajuan sertifikat halal reguler yang mandiri.

"Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan oleh penyuluh dalam proses pengajuan sertifikat halal reguler ini. Dengan bimbingan yang diberikan, kami dapat memahami  semua persyaratan dengan tepat dan akurat," ujarnya. Diharapkan dengan adanya bantuan dari penyuluh ini, pelaku usaha seperti CV. Fahry dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus proses pengajuan sertifikat halal reguler. Semoga menyelesaikan proses pengajuan dan segera mendapatkan sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha rumah makan CV. Fahry kedepanya.