Penyuluh Agama Islam Kua Kecamatan Kei Kecil Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usaha Kecil

IRAMAYA FAKOUBUN, S.HI Berita Satker 07 Mei 2024 34 kali Penyuluh Agama Islam Kua Kecamatan Kei Kecil Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usaha Kecil SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL DI PELAKU USAHA RUMAHAN WATDEK

Langgur, 07/5/2024 -Inmas - Penyuluh agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kei Kecil, Iramaya Fakoubun, S.HI, melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha Mikro Kecil di salah satu rumah pelaku usaha di Watdek, Selasa 07/5/2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha rumahan tentang pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan nilai tambah untuk produk mereka dan kepercayaan dari konsumen.

Dalam sosialisasi tersebut, pelaku usaha rumahan juga diberikan informasi tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) didampingi oleh pendamping proses produk halal (P3H).

"Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan seperti memiliki tempat usaha yang bersih dan higienis, menggunakan bahan baku yang halal, dan memiliki sistem produksi yang sesuai dengan standar halal," jelas Fakoubun. Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk membuat Nomor Izin Berusaha (NIB) guna mempermudah proses sertifikasi halal.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha berjumlah tiga belas orang dan disambut baik oleh pelaku usaha rumahan di Watdek.

Mereka mengungkapkan melalui adanya  pendampingan dalam proses sertifikasi halal ini, sehingga kami bisa mendapatkan sertifikasi halal guna meningkatkan penjualan produk kami," kata salah satu pelaku usaha rumahan, Dewi. Sertifikasi halal merupakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam dan Undang-Undang  ," kata Penyuluh Agama Islam KUA Kei Kecil, Iramaya Fakoubun, S.HI.