Pengukuhan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid

Humas Berita Utama 10 Oktober 2023 114 kali Pengukuhan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid

Badan Kesejahteraan Masjid Kabupaten Maluku Tenggara Resmi dikukuhkan Oleh Kepala Kantor Wilyah Kementerian Agama Propinsi Maluku via Zoom. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agma Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 10 Oktober 2023, Kurang Labih jam jam 10.00 WIT Pengurus BKM yang Berjumlah 53 Orang secara resmi dikukuhkan menjadi Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Maluku Tenggara periode 2023 sampai 2027 mendatang.

Dalam Sambutanya Ketua BKM Maluku Tenggara yang Juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara sedikit Menguraikan tentang BKM, Menurutnya 

Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid memiliki peran yang penting dalam menjaga dan mengelola keberlangsungan serta keberlanjutan aktivitas masjid. Peran mereka bervariasi tergantung pada struktur organisasi masjid dan tugas-tugas yang ditugaskan kepada mereka. Di bawah ini adalah beberapa peran umum yang biasanya dimiliki oleh pengurus Badan Kemakmuran Masjid:

  1. Pengelolaan Keuangan: Mereka bertanggung jawab atas pengumpulan, pengeluaran, dan pelaporan keuangan masjid. Ini mencakup pengumpulan sumbangan, pemeliharaan catatan keuangan, dan pembayaran tagihan serta gaji staf jika ada.

  2. Perencanaan dan Pengembangan: Mereka dapat membantu merencanakan proyek-proyek pembangunan, perbaikan, atau pemeliharaan masjid. Hal ini termasuk pemeliharaan infrastruktur fisik dan perencanaan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan masjid.

  3. Pengorganisasian Kegiatan Keagamaan: Pengurus masjid sering kali bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan ibadah, ceramah, kelas agama, dan acara-acara keagamaan lainnya.

  4. Manajemen Sumber Daya Manusia: Jika masjid memiliki staf penuh waktu atau sukarelawan, pengurus masjid dapat terlibat dalam manajemen sumber daya manusia, termasuk perekrutan, pelatihan, dan evaluasi kinerja.

  5. Hubungan Masyarakat: Mereka memainkan peran penting dalam menjaga hubungan baik dengan jemaah, komunitas sekitar, dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini dapat mencakup komunikasi, kerja sama dengan organisasi-organisasi lain, dan mempromosikan tujuan dan nilai-nilai masjid.

  6. Pengelolaan Aset dan Inventaris: Mereka dapat mengelola inventaris masjid, termasuk peralatan ibadah, buku-buku, dan barang-barang lainnya yang dimiliki oleh masjid.

  7. Pemberian Dana Sosial: Salah satu peran penting Badan Kemakmuran Masjid adalah mendistribusikan dana keuangan untuk membantu fakir miskin dan kegiatan sosial lainnya yang mendukung komunitas.

  8. Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa masjid mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi mereka, seperti perizinan bangunan dan pajak.

  9. Pengembangan Rencana Strategis: Membantu dalam merencanakan visi jangka panjang masjid dan strategi untuk mencapainya.

  10. Pendukung Imamat: Mereka juga dapat membantu imam dan staf lainnya dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan dengan memberikan dukungan dan sumber daya yang dibutuhkan.