Pembinaan pada Majelis Taklim Nurul Iman Ohoi Dunwahan: "Bahaya Judi Online dan Upaya Melindungi Keluarga dari Judi Online"

Fitrotussalamah Z. Matdoan Berita Satker 19 Juli 2024 29 kali Pembinaan pada Majelis Taklim Nurul Iman Ohoi Dunwahan: MT. Nurul Iman Ohoi Dunwahan

Ohoi Dunwahan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, Fitrotussalamah (Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara) mengadakan pembinaan khusus di Majelis Taklim Nurul Iman Ohoi Dunwahan pada Jumat, 19 Juli 2024. 

Dalam sesi pembinaan ini, Fitrotussalamah menekankan betapa seriusnya dampak negatif dari judi online terhadap individu dan keluarga. Judi onlineyang semakin marak di era digital ini, tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak moral dan mental seseorang.

Dijelaskan pula bahwa judi online memiliki beberapa bahaya utama, yaitu:

1.       Kerugian Finansial: Banyak individu terjerat hutang karena kecanduan judi online. Kehilangan uang dalam jumlah besar dapat menghancurkan stabilitas keuangan keluarga.

2.       Kerusakan Moral dan Mental: Kecanduan judi dapat merusak moral dan mental seseorang, menyebabkan stres, depresi, dan bahkan berujung pada tindakan kriminal.

3.       Pengabaian Tanggung Jawab Keluarga: Seseorang yang kecanduan judi sering kali mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga, baik sebagai pencari nafkah maupun sebagai anggota keluarga yang peduli.

Untuk melindungi keluarga dari dampak negatif judi online, Fitrotussalamah menyarankan beberapa langkah pencegahan, antara lain:

1.       Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran keluarga akan bahaya judi online melalui pendidikan yang berkelanjutan. Orang tua perlu memberikan contoh yang baik dan membicarakan secara terbuka mengenai risiko judi online kepada anak-anak.

2.       Pengawasan dan Pembatasan Akses Internet: Mengawasi penggunaan internet di rumah dan menerapkan pembatasan akses pada situs-situs yang berpotensi memfasilitasi perjudian.

3.       Aktivitas Positif: Mendorong anggota keluarga untuk terlibat dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan aktivitas keagamaan yang dapat mengisi waktu luang mereka dengan hal-hal yang bermanfaat.

4.       Bantuan Profesional: Jika ada anggota keluarga yang sudah terjerat judi online, penting untuk mencari bantuan profesional seperti konselor atau terapis untuk mendapatkan dukungan yang diperlukan.

Kegiatan pembinaan ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berdiskusi mengenai isu-isu yang mereka hadapi terkait judi online. Para peserta juga diberikan brosur informatif mengenai bahaya judi online dan cara-cara melindungi keluarga dari dampaknya.

Melalui pembinaan ini, diharapkan masyarakat Ohoi Dunwahan dapat lebih waspada terhadap bahaya judi online dan semakin memperkuat ketahanan keluarga mereka.