Monitoring Implementasi Pengendalian Gratifikasi Di KUA Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan

Humas Berita Utama 07 Mei 2024 123 kali Monitoring Implementasi Pengendalian Gratifikasi Di KUA Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan

Langgur - Inmas (7/4/2024) Kasubag Tata Usaha Muhammad Yusri Bau, S.HI., M.SI bersama kepala seksi Bimas Islam Bukhori Zainun, S.HI Kemenag Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan Monitoring ke KUA Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan guna mensosialisasikan implementasi pengendalian gratifikasi, hari ini Srelasa, 7/5/2024. 

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran KUA terkait larangan menerima gratifikasi. Kasubag Tata Usaha dalam arahannya menegaskan bahwa KUA merupakan titik rawan gratifikasi, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian. "KUA merupakan salah satu titik rawan gratifikasi karena seringkali berinteraksi dengan masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan dan pelayanan administrasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik gratifikasi," ujar Yusri. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam Bukhori Zainun menjelaskan bahwa gratifikasi dapat berupa pemberian hadiah, uang, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara karena jabatan atau kedudukannya. "Gratifikasi dapat berdampak negatif karena dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, penting untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk gratifikasi," tegas Bukhori. 

Selanjutnya, tim monitoring juga melakukan diskusi dengan staf KUA Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan terkait penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja. Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman jajaran KUA tentang pentingnya mencegah dan mengendalikan gratifikasi dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.