Menyerahkan Buku Nikah Hasil Isbat, Kepala KUA Kei Kecil Mengharapkan Tidak Ada Lagi Pernikhan DiLuar KUA
Langgur, 08/08/2024- Kepala KUA Kecamatan Kei Kecil, Muchlis Azhari Rayaan, S.Sos menyerahkan buku nikah kepada pasangan pengantin yang baru saja menjalani proses isbat nikah. Penyerahan ini diharapkan dapat mengurangi pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA
Proses isbat nikah merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk menegesahkan pernikahan yang dilakukan di luar KUA, khususnya bagi pasangan yang menikah tanpa melalui prosedur resmi atau yang tidak tercatat di KUA. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum dan memiliki dokumen yang sah
Rahayaan menekankan “pernikahan yang sah harus melalui prosedur yang benar dan tercatat di KUA. Ini penting tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga untuk perlindungan hak dan kewajiban pasangan suami istri serta anak-anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut."
Dengan penyerahan buku nikah ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat, dan jumlah pernikahan di luar KUA dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan hukum yang lebih jelas dan teratur bagi seluruh masyarakat.