Kunjungan Lapas Kelas II B Tual Ke Kemenag Malra, Bahas Proses Sertifikasi Halal Dapur Lapas

Humas Berita Utama 07 Juni 2024 106 kali Kunjungan Lapas Kelas II B Tual Ke Kemenag Malra, Bahas Proses Sertifikasi Halal Dapur Lapas

Langgur - Inmas (7/6/2024). Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual yang diwakili oleh Abdullah Rengur dan kedua rekannya melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Maluku Tenggara. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berkoordinasi terkait proses sertifikasi halal pada dapur yang beroperasi di Lapas Kelas II B Tual.

Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Maluku Tenggara, Muhammad Yusri Bau, S.HI., M.SI, yang juga merupakan Ketua Satgas Halal Maluku Tenggara. Pertemuan berlangsung di ruang kerjanya Kamis, 6/6/2024.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Satgas Halal bersama Pendamping Proses Produk Halal menjelaskan tentang proses sertifikasi halal. Terdapat dua kategori sertifikasi halal, yaitu kategori self declare dan reguler. Dapur Lapas Kelas II B Tual masuk dalam kategori reguler, sehingga proses pendampingan akan dilakukan oleh LPH Provinsi. Satgas halal Maluku Tenggara hanya berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha dan LPH Provinsi Maluku.

Selanjutnya Yusri juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi halal  yakni menyertakan KTP penanggung jawab, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan NPWP jika tersedia.

Koordinasi yang dilakukan Lapas Kelas II B Tual ke Satgas halal Maluku Tenggara merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku No. W28.PAS.PAS3. UM.01.-434 tentang himbauan kepemilikan sertifikat halal dalam penyelenggaraan makanan di Lapas Kelas II B Tual. Hal ini bertujuan memastikan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di Lapas memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan. 

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Lapas Kelas II B Tual dapat terus meningkatkan standar pelayanannya, termasuk dalam hal kehalalan makanan dan minuman yang disediakan, sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan hukum yang berlaku