Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Malra dan Staf Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Humas Berita Utama 16 Mei 2024 52 kali Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Malra dan Staf Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Langgur - Inmas (16/5/2024) Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, Bukhori Zainun, S.HI, bersama stafnya, Ridwan Kabalmay, S.HI, melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malra terkait sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2024. 

Dalam koordinasi tersebut, Kasi Bimas Islam menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, yaitu untuk meminta penjelasan terkait persyaratan dan biaya yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Staf BPN Kabupaten Malra menyambut baik koordinasi tersebut dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi oleh pengurus tanah wakaf dalam mengajukan sertifikasi. 

Persyaratan yang diperlukan antara lain: - Surat permohonan sertifikasi tanah wakaf dari pengurus - Akta ikrar wakaf - Surat keputusan pengesahan nazhir wakaf - Dokumentasi tanah yang akan disertifikasi Sedangkan biaya yang harus dibayarkan meliputi: - Biaya pendaftaran - Biaya pengukuran - Biaya pembuatan sertifikat.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Malra menyampaikanterima kasih kepada BPN Kabupaten Malra atas penjelasan dan dukungan yang diberikan. Ia berharap proses sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. "Kami sangat berterima kasih kepada BPN Kabupaten Malra yang telah memberikan penjelasan dan dukungan terkait sertifikasi tanah wakaf," kata Bukhori. "Semoga dengan adanya koordinasi ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Malra dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan," pungkasnya.