Kepala KUA Kei Kecil Timur Selatan Periksa Calon Pengantin yang Meminta Rekomendasi Nikah
Kei Kecil Timur Selatan, 01 November 2024 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kei Kecil Timur Selatan, Ali Ismet Ngabalin SE, melakukan pemeriksaan terhadap calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan rekomendasi nikah. Permohonan ini diajukan oleh Abdurasid bin Baco Ngabalin yang merencanakan pernikahannya di wilayah kerja KUA Kei Kecil.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hi. Ali Ismet Ngabalin mengingatkan pentingnya pelaporan kehendak nikah minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan yang diinginkan. "Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk kelancaran administrasi pernikahan," tegas Hi. Ali Ismet.
Selain mengingatkan prosedur waktu pelaporan, Kepala KUA juga menjelaskan berbagai aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Melalui penjelasan ini, diharapkan para calon pengantin lebih memahami proses pernikahan dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan dan bimbingan dari KUA Kei Kecil Timur Selatan ini bertujuan agar setiap pernikahan yang berlangsung di wilayah tersebut berjalan lancar, sesuai syariat, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.