Kemenag Maluku Tenggara Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS

Humas Berita Utama 19 Januari 2024 99 kali Kemenag Maluku Tenggara Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS

Langgur-Inmas - 19/1/2023, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin PNS untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kasubbag TU Kemenag Maluku Tenggara, Muhammad Yusri Bau, SHI., M.Si., mengatakan bahwa sejak awal Januari, Tim Pemeriksa telah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara nomor 3 Tahun 2024.

Menurutnya tim pemeriksa tersebut beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur pejabat Eselon IV Kemenag Maluku Tenggara.
"Tim ini akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi Tim ini dikhususukan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran sedang dan berat" katanya.
Yusri Bau menjelaskan tim pemeriksa akan mengumpulkan data dan informasi terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
"Saat ini Tim sedang bekerja memeriksa salah satu PNS yang diduga melanggara disiplin, Setelah proses pemeriksaan selesai, tim akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Kemenag Maluku Tenggara untuk mengambil tindakan disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut," katanya.
Ia berharap pembentukan tim pemeriksa tersebut dapat memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Selain itu, pembentukan tim ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkup Kantor Kemenag Maluku Tenggara.