Kakan Kemenag Malra Sampaikan Materi Kebijakan Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri

Humas Berita Utama 24 April 2024 49 kali Kakan Kemenag Malra Sampaikan Materi Kebijakan Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri

Langgur - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Raharusun, S.Pd., M.Pd menyampaikan materi pada acara bimbingan manasik haji tingkat kecamatan, Rabu 23/4/2024. Acara yang berlangsung di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kei Kecil ini dihadiri oleh pejabat dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, dan calon jemaah haji.

Selain membuka acara dan memberikan sambutan, Kakan Kemenag juga hadir sebagai nara sumber menyampaikan materi mengenai Kebijakan Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri. Materi ini menekankan pada pentingnya pemahaman akan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh tahun 2024. .

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon jamaah haji dengan pengetahuan yang komprehensif tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umroh di Tanah Suci. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap calon jamaah dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan lancar dan khusyuk.

“Kami berharap melalui bimbingan ini, para calon jamaah haji akan menjadi lebih mandiri dan siap dalam menghadapi proses ibadah haji,” ujar Raharusun.

Acara bimbingan manasik haji ini merupakan langkah penting bagi calon jamaah haji untuk mempersiapkan diri secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi calon jamaah untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi langsung dari para narasumber terkait materi yang disampaikan