Kakan Kemenag Bersama BAZNAS Maluku Tenggara Sosialisasikan Peraturan Bupati Tentang Besaran Infak ASN

Humas Berita Utama 15 Agustus 2024 18 kali Kakan Kemenag Bersama BAZNAS Maluku Tenggara Sosialisasikan Peraturan Bupati Tentang Besaran Infak ASN

Langgur, Inmas 15/8/2024 – Kepala Kantor Kemenag Maluku Tenggara, Ahmad Raharusun, S.Pd., M.Pd., bersama pengurus BAZNAS Maluku Tenggara, mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Maluku Tenggara yang mengatur besaran infak bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Malra, Satuan Kerja Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para PNS dan pihak terkait mengenai kewajiban membayar infak yang telah diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan ini merupakan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam mendukung program-program kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS di wilayah Maluku Tenggara.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Maluku Tenggara, Ahmad Raharusun, menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi peraturan ini dengan baik. "Mulai bulan depan, Kemenag Maluku Tenggara akan menjadi pilot project dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Kami memastikan bahwa setiap ASN di lingkungan Kemenag akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Raharusun juga menyampaikan bahwa infak yang dikumpulkan melalui peraturan ini akan dikelola dengan transparan dan akuntabel oleh BAZNAS. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk program-program sosial, seperti bantuan kepada masyarakat kurang mampu, beasiswa pendidikan, dan berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kemenag Malra hari ini Kamis, 15/8/2024 yang dihadiri oleh pengurus BAZNAS dan seluruh ASN Kemenag Malra.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami dan mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati terkait besaran infak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.