Apel Pagi ASN Kemenag Malra, Kasubbag TU Tekankan Kewajiban Gunakan Pakaian Dinas Sesuai SE Sekjen Kemenag No. 19 Tahun 2024

Humas Berita Utama 09 September 2024 86 kali Apel Pagi ASN Kemenag Malra, Kasubbag TU Tekankan Kewajiban Gunakan Pakaian Dinas Sesuai SE Sekjen Kemenag No. 19 Tahun 2024

Langgur, Inmas (9/9/2024) — Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Maluku Tenggara, Muhamad Yusri Bau, S.HI., M.Si., memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh ASN Kemenag Malra. Dalam arahannya, Kasubbag TU menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai dalam mematuhi aturan penggunaan pakaian dinas harian sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag No. 19 Tahun 2024.

Yusri Bau memberikan teguran keras kepada beberapa pegawai yang hingga saat ini masih belum mengenakan pakaian dinas harian yang telah ditentukan.

"Kedisiplinan dalam berpakaian mencerminkan komitmen kita sebagai abdi negara. Saya berharap ini menjadi perhatian bagi semua, terutama yang masih lalai," tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengingatkan Tim Bulan Data Kepegawaian untuk segera menyelesaikan penginputan data pegawai ke Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag. "Penginputan data pegawai ke Simpeg adalah hal krusial. Kita harus pastikan semua data ter-update dengan baik, agar proses administrasi kepegawaian berjalan lancar," tambahnya.

Apel pagi tersebut ditutup dengan arahan agar seluruh pegawai semakin meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.