Standar Layanan
REKOMENDASI TUGAS/IZIN BELAJAR
- Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
- Izin Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti Program pendidikan lanjutan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas sehari-hari sebagai PNS.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 tahun 2010 tentang Pemberian Tugas dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.
- Membawa surat pengantar dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan atasan langsung
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK JFU
- Fotocopy SK Mutasi (bila pernah mutasi)
- SKP tahun terakhir
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi (Asli)
- Jadwal Kuliah (Asli)
- Salinan Akreditasi “B” program studi dari BAN-PT
- Jadwal Pembagian tugas mengajar (untuk Guru)
- Surat Keputusan Penunjukan Tugas Belajar/Beasiswa (bagi yang tugas belajar)
- Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan tersebut (15 menit);
- FO akan memproses surat melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon tersebut dapat diproses atau tidak;
- BO menyerahkan hasil ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan hasil kepada pemohon;
Surat Ijin Belajar S1 atau Pengantar Tugas /Ijin Belajar S2 & S3 dibuat rangkap 3 (1 arsip, 2 ke pemohon)
Tidak ada.
Jika Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 7 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 7 hari.
IZIN BELAJAR KE LUAR NEGERI
Pengantar/rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang akan melanjutkan studi islam ke luar negeri
- Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
- Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
- Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
- Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama
- Surat permohonan/Pengajuan dari Yayasan/perseorangan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor
- Rekomendasi dari Kemenag setempat
- Akte pendidrian Yayasan/Lembaga Keagamaan
- Copy KTP pendiri Yayasan/Leabaga Keagamaan
- Surat Izin orang tua bagi yang belum menikah
- Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan
- Copy Pasport, Visa
- Pas Photo 4 x 6 2 (dua) lembar berwarna
- Surat Kuasa dari Yayasan.
- Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
- FO akan memproses surat melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan rekomendasi ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan rekomendasi tersebut (One day service)
- Surat rekomendasi dibuat rangkap 3 (1 arsip, 1 ke Sekjen cq. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan 1 ke pemohon,)
Tidak ada.
Jika Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.
IZIN MAGANG
Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Membawa surat permohonan resmi dari institusi yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Mahasiswa (identitas)
- Pemohon membawa Surat Permohonan ke Urusan Umum
- Urusan Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
- Berkas dinaikkan ke Kakankemenag untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
- Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah ijin magang dapat diberikan atau tidak;
- Apabila diijinkan, akan memberikan balasan kepada pemohon berupa surat persetujuan magang yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
-
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin magang tersebut
- Surat ijin magang
-
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin magang tersebut (One day service)
- Surat Ijin Magang dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
IZIN PENELITIAN
Penelitian merupakan suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi
- Membawa surat permohonan ijin penelitian resmi dari institusi yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Mahasiswa/ KTP (identitas)
- Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing.
- Pemohon membawa Surat Permohonan ke Urusan Umm
- Urusan Umm memberikan tanda terima bagi pemohon
- Berkas dinaikkan ke Kakankemenag untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
- Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah ijin penelitian dapat diberikan atau tidak;
- Apabila diijinkan, akan memberikan balasan kepada pemohon
- Surat Ijin Penelitian dimintakan tanda tangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang berwenang.
- Petugas akan memberikan surat ijin penelitian kepada pemohon.
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (One day service)
- Surat Ijin Penelitian dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
-
- Sosialisasi ke Subbag, bidang dan bimas terkait masalah waktu penyelesaian.
- Sosialisasi ke FO dan BO
LEGALISIR IJAZAH
Legalisir Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan;
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang;
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.
- Madrasah Masih Beroperasi
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB;
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
- Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
- Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada pemohon.
- Madrasah Tidak Beroperasi/Tutup
- Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat atau pejabat lain yang berwenang;
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data yang valid;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang;
- Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang talah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon.
-
FC Ijasah Terlegalisasi
-
LEGALISIR IJAZAH AGAMA KATOLIK
Legalisir ijazah diberikan sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Legalisir Ijazah.
- Surat permohonan
- Ijazah asli
- KTP
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Kepada FO
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legaisir ijazah tersebut (20 menit);
- FO akan memproses legalisir ijazah melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah legalisir ijazah dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan legalisir ijazah ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan kepada pemohon
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legalisir ijazah tersebut (One day service)
- Legaisir ijazah dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
Tidak ada.
Waktu pelayanan :
- 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan)
- Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
Legalisir Surat Nikah Agama Hindu
Surat Nikah merupakan dokumen yang menyatakan sahnya pernikahan antara Suami - Istri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Pemohon adalah pemilik Surat Nikah atau yang dikuasakan oleh pemilik Surat Nikah tersebut
- Surat Nikah Asli
- Fotocopy Surat Nikah
- Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
- Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Legalisir Surat Nikah dapat diterima oleh Pemohon
- Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
- Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas
- Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan fotocopy Surat Nikah dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
- Petugas PTSP menyerahkan Legalisir Fotocopy Surat Nikah kepada Pemohon
Legalisir Fotocopy Surat Nikah dibuat sesuai kebutuhan untuk Pemohon dan 1 untuk arsip
Tidak ada.
LEGALISIR SURAT NIKAH AGAMA KATOLIK
Legalisir surat nikah diberikan sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan surat nikah asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Surat permohonan
- Surat Nikah Asli
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legaisir surat nikah tersebut (20 menit);
- FO akan memproses legalisir surat nikah melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah legalisir surat nikah dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan legalisir surat nikah ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan legalisir surat nikah kepada pemohon;
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legalisir surat nikah tersebut (One day service)
- Legaisir surat nikah dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
Tidak ada.
- 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
- Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
PELAYANAN IZIN BELAJAR S1 BAGI PNS
Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat berenang kepada PNS untuk mengikuti Pendidikan Lanjutan yang dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu tugas segari-hari
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- SE Menpan & RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
- SE Menteri Agama No 2850 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
- Bertatus sebagai PNS
- Sehat Jasmani & Rohani
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun sejak diangkat PNS
- DP3 (sekarang PPPK) 2 tahun Terakhir setiap unsur bemilai BA1K
- Dalam 1 Tahun Terakhir tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
- Status Perguruan Tinggi Terakreditasi B bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas sabtu minggu
- Prog.Studi yg ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di Lingkungan Kementerian Agama
-
Dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan
- PNS melengkapi berkas yang dibutuhkan;
- PNS memohon Pengantar Berjenjang (Unit, Satker sampai dengan Kankemenag Kab);
- PNS memasukkan Berkas ke Urusan Umm;
- Berkas dinaikkan ke Kakankemenag untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
- Proses oleh petugas Ortapeg dengan kendali (teliti berkas, pencetakan dan dokumentasi), jika tidak sesuai persyaratan akan dikembalikan;
- Petugas meminta paraf dari Kasubbag TU;
- Petugas meminta tanda tangan Kepala Kanwil;
- Petugas menyerahkan ke Pengadministrasi surat masuk/keluar subbag Ortapeg untuk diregister dalam "Dokumen Keluar";
- Dokumen diserahkan kepada PNS.
Surat Keterangan Belajar S1 Rangkap 4 (1 Arsip PTSP, 1 Arsip Kepegawaian, 2 Kepemohon)
Pembuatan Blangko Surat Keterangan Izin Belajar
- Sosialisasi Persyaratan Di Web
- Surat ke Kankemenag/Satuan Kerja
PEMBERIAN SURAT TUGAS GURU AGAMA KATOLIK
Surat tugas adalah surat resmi yang diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada guru agama Katolik yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pembelajaran agama Katolik di sekolah.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Surat permohonan dari guru
- Data siswa
- Sertifikat / Ijasah terakhir guru
- Curikulum Vitae guru
- Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (20 menit);
- FO akan memproses surat melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat tugas dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan surat tugas ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Tugas Guru kepada pemohon;
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (One day service)
- Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
Tidak ada.
- 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
- Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
Pendaftaran Haji Khusus
Pendaftaran pada aplikasi SISKOHAT dan pengambilan foto dan sidik jari
- Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PMA 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 445);
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 142 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Khusus;
- kelengkapan Bukti Pembayaran Setoran Awal BPIH Khusus Lembar Ketiga dan Keempat
- Berkas Persyaratan Pendaftaran
- Salinan Surat Perjanjian Kesepakatan Dengan PIHK
- Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan;
- Petugas Kanwil melakukan verifikasi berkas persyaratan
- Petugas Kanwil input nomor validasi jemaah haji melalui aplikasi SISKOHAT
- Petugas Kanwil melakukan pengambilan finger print dan foto wajah jemaah haji
- Petugas Kanwil printout surat pendaftaran pergi haji (SPPH) sebagai bukti pendaftaran (no porsi)
- Kepala Seksi menandatangani SPPH Haji Khusus
- Petugas Kanwil menyampaikan SPPH yang telah ditandatangani kepada jemaah dan mengarsipkan dokumen pendaftaran haji khusus.
SPPH pendaftaran haji khusus
-
----
PENDAFTARAN LEMBAGA/MAJELIS /ORGANISASI/YAYASAN KEAGAMAAN BUDDHA
Yang dimaksud dengan Organisasi Keagamaan Buddha adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat Buddha secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendah, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas perkembangan agama Buddha dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi Keagamaan Buddha berbadan hukum melupiti : 1) Majelis / Perkumpulan / Perhimpunan Keagamaan Buddha seperti Majelis Keagamaan Buddha, Perkumpulan Keagamaan Buddha dan Organisasi Keagamaan Buddha yang sejenis; 2) Yayasan Keagamaan Buddha, seperti Yayasan Pendidikan Keagamaan Buddha, Yayasan Sosial Keagamaan Buddha, Yayasan Kemanusiaan Keagamaan Buddha dan Yayasan Keagamaan Buddha yang sejenis.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 323 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha;
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh ketua Organisasi Keagamaan Buddha;
- Salinan Akta Notaris;
- Salinan Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus dengan ketentuan agama dalam KTP beragama Buddha;
- Diskripsi organisasi keagamaan Buddha;
- Foto sekretariat Organisasi Keagamaan Buddha tampak depan, Surat permohonan dari Organisasi Keagamaan Buddha ditujukan kepada Direktorat Jenderal samping kiri dan kanan;
- Surat Keterangan Domisili Rumah Ibadah Agama Buddha dari Lurah / Kepala Desa;
- Melampirkan Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm.
- Pemohon menyerahkan berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan Keagamaan Buddha melalui BO.
- Apabila berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan Keagamaan Buddha sudah lengkap maka akan langsung diproses melalui sistem SIORI oleh BO / Operator SIORI;
- Setelah berkas terkirim melalui SIORI tinggal menunggu tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan dari Dirjen Bimas Buddha;
- Setelah tanda daftra Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan sudah jadi BO menyerahkan kepada Pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan
Tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan
Tidak ada.
- 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan dan apabila ada kekurangan berkas maka kami menunggu kelengkapannya selama, 3 hari kerja)
- Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
PENDAFTARAN RUMAH IBADAH / VIHARA AGAMA BUDDHA
Yang dimaksud dengan Rumah Ibadah Agama Buddha adalah bangunan atau bagian bangunan yang terbuka untuk umum yang dipergunakan untuk Puja Bhakti/Mreditasi/Dharma Kelas/Membaca Paritta, Sutra dan Perayaan Keagamaan Buddha serta Kegiatan sejenisnya untuk umat beragama Buddha. Rumah Ibadah Agama Buddha wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, untuk selanjutnya diberikan tanda daftar oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha secara online melalui Sistem informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 322 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha;
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh ketua rumah ibadah;
- Salinan surat bukti kepemilikan/status tanah Rumah Ibadah;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus dengan ketentuan agama dalam KTP beragama Buddha;
- Deskripsi rumah ibadah;
- Foto rumah ibadah tampak depan, samping kiri dan kanan;
- Surat Keterangan Domisili Rumah Ibadah Agama Buddha dari Lurah / Kepala Desa RT/RW setempat;
- Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm.
- Pemohon menyerahkan berkas tanda daftar vihara tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas tanda daftar rumah ibadah agama Buddha melalui BO.
- Apabila berkas tanda daftar rumah ibadah agama Buddha sudah lengkap maka akan langsung diproses melalui sistem SIORI oleh BO / Operator SIORI Bimas Buddha;
- Setelah berkas terkirim melalui SIORI tinggal menunggu tanda daftar rumah ibadah dari Ditjen Bimas Buddha;
- Setelah tanda daftar rumah ibadah sudah jadi BO / Operator SIORI akan menghubungi pemohon.
Surat rumah ibadah terdaftar.
Tidak ada.
15 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi.
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
- Kartu Identitas Pelapor
- Bukti pendukung Dumas
- Pemohon menyerahkan identitas dan menyampaikan maksud permohonan melalui FO;
- FO akan mengkonfirmasi Tim Dumas Kanwil;
- Berkas akan diterima langsung oleh Tim Dumas, Tim Dumas mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, Tim Dumas akan memberikan tanda terima berkas pengaduan, mengkonfirmasi alamat/nomor kontak penyampaian surat jawaban hasil tindak lanjut Dumas serta memberikan perkiraan waktu penyelesaian tindak lanjut Dumas tersebut;
- Tim Dumas memberikan informasi terkait surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas yang akan disampaikan;
- Tim Dumas mengirimkan surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas melalui pos/surat elektronik ataupun menyampaikan langsung kepada pelapor melalui PTSP;
- Pemohon menandatangani formulir tanda terima surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas;
- Tim Dumas mengarsipkan tanda terima surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas yang telah ditandatangani pemohon, jika penyampaian hasil dilakukan melalui pos/surat elektronik, maka Tim Dumas mengarsipkan bukti pengirimannya.
- Tanda terima berkas pengaduan masyarakat dari pelapor (One day service)
- Surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas (1 arsip, 1 ke pemohon)
Tidak ada.
- Proses penerimaan berkas tindak lanjut dari pelapor menyampaikan pengaduan sampai dengan pelapor mendapatkan tanda terima berkas maksimal 2 jam (tergantung pada banyak tidaknya permasalahan yang diadukan);
- Proses penyelesaian tindak lanjut Dumas, sejak penerimaan berkas oleh Tim Dumas sampai dengan penyerahan hasil tindak lanjut maksimal 1 bulan.
PERMOHONAN AUDIENSI
Audiensi adalah kunjungan kehormatan atau suatu pertemuan resmi antara seorang kepala negara dalam hal ini Kepala Kantor kemenagatau yang mewakili dengan pemohon untuk bersilaturahmi membahas suatu paparan/tanggapan yang dinilai penting..
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan audensi
- Pemohon membawa Surat Permohonan ke Urusan Umm
- Urusan Umm memberikan tanda terima bagi pemohon
- Berkas dinaikkan ke Kakankemenag untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
- Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah permohononan audiensi dapat dilaksanakan atau tidak;
- Apabila dapat dilaksanakan, akan memberikan balasan kepada pemohon terkait jadwal audiensi;
- Pemohon akan melaksanakan audiensi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Informasi Jadwal rutin audiensi (One day service)
Jadwal pelaksanaan audiensi
Biaya konsumsi pada saat pelaksanaan audiensi.
- Waktu proses BO selama 2 hari adalah waktu proses BO untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan audiensi dari sekretaris Kakankemenag.
- Sedangkan Pelaksanaan jadwal rutin menyesuaikan dengan urutan pengajuan permohonan audiensi.
- Sosialisasi ke sekretaris Kakankemenag terkait waktu.
PERMOHONAN INFORMASI KEAGAMAAN
Informasi Keagamaan merupakan data yang dibutuhkan masyarakat yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Membawa surat resmi dari institusi yang bersangkutan
- Bagi individu/perorangan mengisi formulir
- Foto copy KTP (identitas diri)
- Pemohon membawa Surat Permohonan ke Urusan Umm
- Urusan Umm memberikan tanda terima bagi pemohon
- Berkas dinaikkan ke Kakankemenag untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
- Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah permohononan informasi keagamaan dapat diberikan atau tidak;
- Apabila dapat diberikan, akan memberikan balasan kepada pemohon terkait jadwal kapan informasi keagamaan tersebut dapat diberikan;
- Pemohon akan menerima informasi keagamaan tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.
Informasi Keagamaan
-
Inmas harus selalu up dating data terkait informasi keagamaan ke PTSP
PERMOHONAN ROHANIWAN
Rohaniwan biasanya melakukan tugas-tugas ritual dari kehidupan keagamaan, mengajar atau berbagai tugas lainnya dalam menyebarkan ajaran atau doktrin dan praktik-praktik keagamaan.
Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan sumpah/ PNS
Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan rohaniwan
Nama petugas Pelayanan Sumpah/ Doa Keagamaan
Sosialisasi waktu ke unit terkait
PERMOHONAN SOAL UJIAN MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU
Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu sebagai Penilaian Tertulis bagi siswa beragama Hindu di Sekolah Umum disediakan untuk sekolah yang tidak memiliki Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Surat Tugas dari Sekolah
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah
- Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
- Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dapat diterima oleh Pemohon
- Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
- Petugas yang menerima disposisi menyiapkan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu
- Petugas PTSP menyerahkan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu kepada Pemohon
Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dibuat sesuai kebutuhan untuk Pemohon dan 1 untuk Arsip
Tidak ada.
Layanan akan diselesaikan maksimal 3 hari apabila Soal Ujian belum siap.
REKOMENDASI IZIN TINGGALTERBATAS (ITAS) BAGI WNA
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
- Untuk WNA yang beraktivitas di bidang agama pihak Kemenlu/lmigrasi mensyaratkan adanya rekomendasi izin tinggal terbatas dari Kementerian Agama.
- Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
- Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
- Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
- Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama
- Surat permohonan/Pengajuan dari Yayasan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Jawa Barat;
- Rekomendasi dari Kemenag setempat;
- Akte pendidrian Yayasan/Lembaga Keagamaan;
- Copy KTP pendiri Yayasan/Lembaga Keagamaan;
- Daftar statistik Jumlah Jamaah yang dilayani;
- Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan;
- Copy Pasport, Visa;
- Surat Kuasa dari Yayasan;
- Surat Jaminan dari Yayasan.
- Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
- FO akan memproses surat melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan rekomendasi ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;
Surat Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) rangkap 3(1 arsip, 2 ke pemohon)
Tidak ada
JIka Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.
REKOMENDASI PENDAFTARAN LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN HINDU
Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.
- Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor kemenagKementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara
- Surat permohonan Tanda Daftar yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama R. I
- Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
- Susunan Pengurus Lembaga
- Pas Foto Ketua Lembaga ukuran 4 x 6 (berwarna)
- Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Alamat Sekretariat, Nomor Telepon dan Email
- Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
- Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
- Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
- Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas
- Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
- Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Urusan Umm, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
- Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon
Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)
Tidak ada.
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA, IMTA, NATURALISASI, dan DKP)
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia
- Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
- Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
- Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
- Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama
- Surat permohonan/Pengajuan dari Yayasan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Jawa Barat;
- Rekomendasi dari Kemenag setempat;
- Akte pendidrian Yayasan/Lembaga Keagamaan;
- Copy KTP pendiri Yayasan/Lembaga Keagamaan;
- Daftar statistik Jumlah Jamaaah yang dilayani;
- Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan;
- Copy Pasport, Visa;
- Surat Kuasa dari Yayasan;
- Surat Jaminan dari Yayasan.
- Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
- FO akan memproses surat melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan rekomendasi ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan rekomendasi tersebut (One day service)
- Surat rekomendasi dibuat rangkap 3 (1 arsip, 1 ke Sekjen cq. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan 1 ke pemohon,)
Tidak ada
JIka Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.
SERTIFIKASI HALAL
- Produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
- Jaminan Produk Halal adalah kepastian hokum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah Badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH
- Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal
- SK Kanwil Kemenag. Prov Maluku Nomor: ….. Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Penyelenggara Jaminan produk Halal Kabupaten Maluku Tenggara
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan 2 (dua) cara, yaitu menyerahkan langsung ke PTSP atau dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara elektronik berbentuk file alamat email satgashalalmalra@gmail.com;
- Petugas PTSP memeriksa seluruh kelengkapan berkas;
- Berkas yang sudah lengkap selanjutnya dibuatkan tanda bukti penerimaan berkas dan memberikannya kepada pemohon dan mempersilahkan pemohon untuk meninggalkan ruang PTSP dengan terlebih dahulu memberitahukan bahwa setelah tahapan verifikasi selesai, Surat Pengantar akan dikirim ke alamat email pemohon;
- Berkas selanjutnya diteruskan ke tim verifikator berkas;
- Selanjutnya berkas diserahkan kepada tim Admin untuk selanjutnya di entri ke aplikasi SIHALAL;
- Selanjutnya surat pengantar dicetak dan ditanda tangani pejabat terkait;
- Selanjutnya berkas surat pengantar yang sudah ditandatangani dan mendapatkan nomor dinas di scan untuk selanjutnya dikirim ke alamat email pemohon.
- Informasi mengenai status berkas pengajuan, lengkap atau ada yang harus diperbaiki
- Surat Pengantar Sertifikasi Halal Ke LPPOM MUI Prov. Jawa Barat
Tidak ada
SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN RUMAH IBADAH HINDU
Surat Rekomendasi Pendaftaran Rumah Ibadah merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI
- Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor kemenagKementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Up. Pembimas Hindu
- Surat permohonan Tanda Daftar yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama R. I
- Fotocopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) bagi yang sudah mempunyai
- Susunan Pengurus/Pengelola/Pengempon Rumah Ibadah
- Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
- Status kepemilikan tanah
- Alamat, Nomor Telepon dan Email Rumah Ibadah
- Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
- Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
- Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
- Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas
- Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
- Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Urusan Umm, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
- Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon
Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)
Tidak ada.
SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN YAYASAN KEAGAMAAN HINDU
Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.
- Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor kemenagKementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Up. Pembimas Hindu
- Surat permohonan Tanda Daftar yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama R. I
- Fotocopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Fotocopy Akta Notaris
- Fotocopy Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (sesuai Undang – Undang No. 16 Tahun 2001 dan Undang – Undang No. 28 tahun 2014)
- Susunan Pengurus Yayasan
- Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening atas nama Yayasan
- Alamat Sekretariat, Nomor Telepon dan Email
- Pas Foto Ketua Yayasan ukuran 4 x 6 (berwarna)
- Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
- Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
- Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
- Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas
- Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
- Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Urusan Umm, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
- Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon
Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)
Tidak ada.
SURAT REKOMENDASI PROPOSAL BANTUAN PEMERINTAH (KATOLIK)
Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Pemerintah diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada pihak yang akan mengurus bantuan pemerintah.
PMA No. 67 Tahun 2015 tentang bantuan pemerintah pada Kementerian Agama RI
- Surat permohonan
- Proposal Panitia
- SK Panitia / Lembaga
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
- tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat rekomendasi tersebut (20 menit);
- FO akan memproses surat rekomendasi melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan surat rekomendasi ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon;
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat rekomendasi tersebut (One day service)
- Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
Tidak ada.
- 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
- Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
Permohonan Penetapan Arah Kiblat
Penetapan arah kiblat adalah pelayanan pengykuran arah untuk masjid, musholla dan langgar agar tepat menghadap ka'bah atau Kota Makkah. Pengukuran dilakukan denga mengguanakan berbagai alat tehnologi seperti Theodolite, GPS dan dapat diverifikasi dengan arah deklinasi matahari
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor kemenagKementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Up. Kepala Seksi Bimas Islam
- Foto dan peta lokasi
- Pemohon Membuat Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat dan menyerakan kepada Petugas PTSP
- Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan hari pengukuran
- Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
- Petugas yang menerima disposisi melaksanakan koordinasi dengan pemohon
- Tim teknis akan dating ke lokasi pengukuran arah kiblat pada hari yang disepakati
- Tim tenis melakukan pengukuran dan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Tim teknis, pemohon, saksi-saksi an apparat Desa
- Tim teknis melaporkan hasil pengukuran arah kiblat kepada pimpinan
- Kantor Kemenag menerbitkan Sertifikat Arah Kiblat dan diserhkan kepada pemohon
Berita acara pengukuran dan Sertifikat arah kiblat
Tidak ada.
SURAT TUGAS PENYULUH AGAMA KRISTEN DAN KATOLIK
Surat tugas adalah surat resmi yang diberikan oleh pejabat Kepala Kantor kepada penyuluh agama yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan penyuluhan agama Katolik di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepres nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Surat permohonan dari penyuluh
- Data Kelompok Binaan
- Curikulum Vitae penyuluh
- Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
- Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (20 menit);
- FO akan memproses surat melalui BO
- BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat tugas dapat diberikan atau tidak;
- BO menyerahkan surat tugas ke FO
- FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Tugas kepada pemohon;
- Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (One day service)
- Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
Tidak ada.
- 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
- Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
TATA PERSURATAN
Pelayanan Tata Persuratan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara meliputi Iayanan surat masuk dan Iayanan surat keluar. Proses korespondensi sangat penting untuk kelancaran kegiatan organisasi, sehingga harus dilakukan melalui prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Mekanisme yang singkat dan cermat dalam proses pelayanan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Pengurusan surat/Iayanan persuratan adalah pengelolaan surat yang diterima maupun yang akan dikirim, meliputi proses penerimaan, registrasi dan pengiriman surat. Pengurusan persuratan dilakukan terpusat di PTSP untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009
- KMA Nomor 44 Tahun 2010 tentang Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama
- KMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata naskah dinas pada Kementerian Agama
a. Berkas surat masuk
1. Surat yang dikelola dalam Iayanan persuratan adalah surat dengan alamat surat dinas (ditujukan kepada Kepala Kantor kemenag/ u.p. yang dituju) dan bukan surat perorangan /surat yang salah alamat.
2. Kelengkapan surat (ada stempel, tanda tangan pengirim surat, lampiran dan kelengkapan lainnya)
3. Tanda terima surat untuk surat yang dikirim oleh kurir
b. Berkas surat keluar
1. Dimintakan oleh Bidang/Bimas/Subbagian
2. Memakai kop Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat
3. Dibuat rangkap 2,1 untuk dikirim dan 1 untuk arsip
4. Format dan susunan sesuai dengan aturan naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama
a. Prosedur Layanan Surat Masuk
1. CS/FO Menerima berkas surat masuk baik dari pos maupun dari kurir
2. CS/FO Memberikan tanda terima surat sebagai bukti penerimaan
3. CS/FO Memberikan nomor urut surat dan stempel tanggal penerimaan di belakang berkas.
4. Arsiparis Mengarahkan surat masuk untuk surat yang harus minta disposisi atau langsung ke Bidang/Bimas/Subbag.
5. CS/FO Melakukan input data (registrasi) kedalam aplikasi tata Persuratan.
6. CS/FO Melakukan pemindaian surat masuk untuk kemudian dimasukkan kedalam aplikasi tata persuratan.
7. CS/FO Melakukan cetak lembar disposisi rangkap 3 untuk surat yang memerlukan disposisi Kakankemenag / Kasubbag TU dan cetak lembar pengantar untuk surat yang langsung diproses di bidang/bimas/subbagian.
8. CS/FO Menyerahkan surat masuk kepada caraka untuk didistribusikan sesuai arah surat.
9. Caraka mendistribusikan surat sesuai arah surat baik untuk dimintakan disposisi surat ke Kakankemenag / Kasubbag TU maupun langsung ke Bidang/Bimas/Subbagian.
10. Caraka meminta tanda terima dan menata sesuai dengan arah surat untuk temu balik secara manual.
b. Prosedur Layanan Surat Keluar
1. CS/FO Menerima berkas surat keluar dari Bidang/Bimas/Kasubbag
2. CS/FO Menyerahkan surat Kepada arsiparis untuk diteliti kebenaran format naskah dinas sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Agama
3. Arsiparis Meneliti kebenaran surat keluar yang dimintakan nomor disesuaikan dengan aturan yang berlaku
4. CS/FO Membubuhkan nomor dan tanggal surat keluar
5. CS/FO Melakukan input data (registrasi) kedalam aplikasi tata persuratan
6. CS/FO Melakukan pemindaian surat keluar untuk kemudian dimasukkan kedalam aplikasi tata persuratan
7. CS/FO Menyerahkan surat keluar yang sudah diberi nomor kepada pemohon